PENGENALAN
PASAR MODAL
OLEH
1. NYOMAN
SURYA OKTAMASNA TIKA (A1B110010)
2. MUHAMMAD (A1B110026)
3. INDRA
KUSUMAAPRILMAN (A1B110190)
S-1 MANAJEMEN
MANAJEMEN REGULER SORE
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MATARAM
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat izin, rahmat dan bimbingan-Nya tulisan ini dapat diselesaikan tepat
waktu dan tanpa hambatan yang berarti. . Judul dari tulisan ini adalah “Pengenalan Pasar Modal”.
Kebutuhan
dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang
semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan
dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu
untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka
pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar
modal. Tulisan ini diharapkan dapat membantu para pembaca agar lebih mengenal
pasar modal.
Akan tetapi tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari para pembaca sangat diharapkan. Terima kasih penulis ucapkan
kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian tulisan dan semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.
Mataram,
29 Februari 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah............................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................... 2
1.3. Batasan Masalah......................................................................... 2
1.4. Tujuan......................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHSAN
2.1. Pengertian Pasar Modal.............................................................. 3
2.2. Sejarah Perkembangan Pasar Modal.......................................... 3
2.3. Organisasi Pasar Modal di Indonesia......................................... 5
2.4. Prosedur Pendaftaran
Sekuritas di Bursa Efek.......................... 7
2.5. Sistem
Perdagangan Sekuritas pada BEJ................................... 10
2.6. Instrumen
Pasar Modal.............................................................. 10
2.7. Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG)................................... 13
2.8. Reksa
Dana di Indonesia........................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 18
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pasar Modal pada
hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang
selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar menawar
harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan
pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal telah menggariskan bahwa Pasar Modal mempunyai posisi yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu Pasar Modal
sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal,
dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal
diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus
menjalin kerja sama yang erat untuk
menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif
investasi bagi masyarakat.
Untuk mengembangkan
prasarana industri Efek diperlukan investasi yang besar. Investasi tersebut
tergantung pada keuntungan ekonomis yang dapat diperoleh para usahawan.
Faktor-faktor yang dapat mengurangi jumlah investasi yang dapat diperlukan
untuk membangun prasarana dan mengurangi biaya
operasi perusahaan efek, akan mendorong perkembangan Pasar Modal melalui
peningkatan kelangsungan hidup Perusahaan Efek. Perkembangan yang dimaksud
dapat dicapai apabila faktor-faktor tersebut juga mampu menghasilkan layanan
dan alternative investasi yang aman dan
berkualitas tinggi terutama
dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para investor sehingga
perkembangannya nanti akan sangat mempengaruhi minat dari para calon investor
baru yang ingin coba-coba berinvestasi di Pasar Modal.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan pasar modal?
2. Apa
saja organisasi yang terdapat dalam pasar modal?
3. Apa
saja instrumen pasar modal?
4. Apa
yang dimaksud dengan Indeks Harga Saham Gabungan?
5. Apa
yang dimaksud dengan Reksa Dana?
C. Batasan
Masalah
Batasan masalah pada tulisan ini hanya
sebatas pengenalan saja, jadi para pembaca hanya diperkenalkan dasar-dasar
materi yang ada pada Pasar Modal di Indonesia. Tulisan ini terbatas pada
pengertian dan pengenalan terhadap bagian-bagian pasar modal tidak menjelaskan
lebih hal-hal yang lebih spesifik lagi.
D. Tujuan
Tulisan
ini bertujuan untuk :
·
Mampu memahami pengertian pasar modal
·
Mampu menjelaskan betapa pentingnya
pasar modal bagi peningkatan ekonomi di Indonesia
·
Memahami sejarah, organisasi, dan insrtumen
pasar modal di Indonesia
BAB
II
PEMBASAHAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar
Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka
panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Menurut
Joel G siegel dan Jae K. Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka
panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook pasar modal merupakan
sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan hutang dipedagangkan.
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai
pasar untuk instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham, warrant
dan right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter dan
lembaga lain pada pasar tsb.
B. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di
Indonesia
Era
sebelum Tahun 1976
Kegiatan
jual-beli saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad
ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de
Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Kegiatan usaha
bursa pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi
perusahaanperusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi
Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh Kantor Administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia,
selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak
terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa
tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada
bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada
saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan
mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan
ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan
perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya
nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.
Pra-Deregulasi
(1976 - 1987)
Presiden melalui Keppres RI No. 52
mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian disusul dengan go publiknya
beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan
yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar.
Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di pasar modal pada saat itu
masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa
upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang
kegiatan di bursa efek. Beberapa hal berikut ini merupakan faktor penyebab
kurang bergairahnya aktifitas pasar modal:
- Ketentuan laba minimal sebesar 10%
dari modal sendiri sebagai syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten;
- Investor asing tidak diijinkan
melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
- Batas maksimal fluktuasi harga saham
sebesar 4% per hari;
- Belum dibukanya kesempatan bagi
perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
di bursa efek.
Era Deregulasi
(1987 - 1990)
Pemerintah kemudian mengeluarkan
beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian
termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai berikut:
- Paket Kebijaksanaan Desember 1987
(atau dikenal dengan PAKDES '87), yang antara lain berisi tentang
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham
dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh
Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari
nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan adanya bursa paralel;
- Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau
dikenal dengan PAKTO '88), yang antara lain berisi tentang ketentuan legal
lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak
positip terhadap perkembangan pasar modal;
- Paket Kebijaksanaan Desember 1988
(atau dikenal dengan PAKDES '88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada
swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut
telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990
telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun
sebesar Rp 16,29 triliun.
Masa Konsolidasi
(1991 - sekarang)
Pada masa ini, pasar modal di Indonesia
mengalami perkembangan yang sangat cepat. Kegiatan go publik di bursa efek dan
aktivitas perdagangan efek semakin ramai. Jumlah emiten meningkat dari sebanyak
145 perusahaan pada tahun 1991 menjadi sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli
2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun saham. Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik hingga menembus angka 600 pada awal tahun
1994 dan pernah mencapai angka 712,61 pada bulan Pebruari 1997.
Setelah swastanisasi bursa efek pada
tahun 1992, pasar modal Indonesia mengalami peningkatan kapitalisasi pasar dan
jumlah transaksinya. Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem
perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal dengan JATS (The Jakarta
Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian
sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan sistem lama yang hanya mencapai 3.800
transaksi per hari. Pada bulan September 1996, Bursa Efek Surabaya
memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and
Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak
jauh.
C. Organisasi Pasar Modal di Indonesia
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) : Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi
tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan
pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya
sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), Bursa Efek wajib
menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan Bursa Efek
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan : Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO),
LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal
lainnya yang berkaitan dengan LKP.
4.
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian : Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya
sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan
peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang
berkaitan dengan LPP.
5.
Kustodian adalah lembaga yang
menyelenggarakan penitipan bertanggungjawab untuk menyimpan efek milik pemegang
rekening
6.
Biro Administrasi Efek: Lembaga yang
bertanggung jawab pada pemeliharaan catatan tentang pemilik saham
7.
Wali Amanat: Pihak yang melakukan penilaian
terhadap keamanan obligasi yang diperjualbelikan pemodal
8.
Perusahaan Efek : menjalankan usaha
sebagai penjamin Emisi Efek. Sebagai penjamin berarti perusahaan efek menjamin
agar penerbitan (Emisi) sekuritas yang dilakukan oleh emiten dan dilakukan di
pasar perdana ) dapat terjual semua.
D.
Prosedur Pendaftaran
Sekuritas di Bursa Efek
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan,
baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan
dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur
berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang,
maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran
umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·
Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada
pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
·
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para
pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
·
Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan
di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4
tahapan berikut:
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu
yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal
perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam
rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten
melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar
yaitu:
·
Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling
banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
·
Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit
atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
·
Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum
(legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar,
akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan
saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor
tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa
Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
E.
Sistem
Perdagangan Sekuritas pada BEJ
1.
Traditional underwriting
Investment banker membeli semua sekuritas baru
perusahaan dan menjualnya kepada public. Risiko tidak laku ditanggung
investment banker
2.
Best Effort Offering
Investment banker menawarkan/menjualkan saham baru
kepada publik, apabila tidak laku perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tsb
yang menanggung risikonya
3.
Shelf Registration
Perusahaan mendaftarkan jumlah sekuritas kemudian
menjual sekuritas tsb dalam kondisi yang menguntungkan pada dua tahun atau
lebih yang akan datang
F. Instrumen
Pasar Modal
1.
Saham
A.
Definisi dari Saham
Saham
adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang
saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
B.
2 Jenis Saham adalah:
a. Saham Biasa,
merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk
memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di
Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
-
Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
-
Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang
ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
-
Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum
Pemegang Saham.
-
Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada
masyarakat.
b.
Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
-
Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
-
Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
- Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
2.
Obligasi dan Obligasi Konversi
A.
Definisi dan Jenis
Obligasi
adalah
sertifikat yang berisi kontrak antar investor dan perusahaan, yang menyatakan
bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamka sejumlah uang kepada
perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar
bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan
arah dengan perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum
cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para
investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Sementara itu, jika suku bunga
secara umum cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun,
karena para investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank.
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan adalah Corporate Bond, sementara obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah disebut Government Bond. Adapula Municipal Bond,
yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai
proyek tertentu di daerah. Sebelum melakukan investasi pada obligasi,
disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu
metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. Saat ini terdapat
2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu, PT. PEFINDO, and PT. Kasnic Duff &
Phelps Credit Rating Indonesia, yang kegiatan usahanya adalah menganalisa
kekuatan posisi keuangan dari perusahaan penerbit obligasi. Peringkat
yang ditetapkan berkisar dari AAA (sangat istimewa atau superior) sampai
D (gagal bayar). (Lihat penjelasan pada Bab IV tentang: Peringkat Efek).
Obligasi
Konversi adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham
biasa pada harga tertentu. Bagi emiten obligasi konversi merupakan daya tarik
yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.
3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari
sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal
diIndonesia barulah warrant dan right
1. Warrant merupakan hak
untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang
telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November
2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant
I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan
November 2002 pada harga Rp 1000. Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan
sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham.
2. Right. Mirip dengan warrant,
right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu
yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak
untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second
offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar
antara 1-2 minggu saja.
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru
lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk
mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham
baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang
dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru
tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada
periode diperdagangkan Jika memang mau
menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga
Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah
harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari
harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.
G. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Halim
(2003 : 8), Indeks Harga Saham merupakan ringkasan dari pengaruh simultan dan
kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh, terutama tentang
kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja menampung
kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian sosial,
politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHS dapat dijadikan
barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis
statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).
Sunariyah (2003
: 147), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi
historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan
mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham
gabungan di bursa efek. Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 :
101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum
yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di
pasar modal.ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi
pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau
penurunan. IHSG juga melibatkan seluruh harga saham yang
tercatat di bursa.
Return
indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh
para investor. Didalam penelitian ini indeks pasar yang digunakan adalah Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG). Return IHSG dapat dihitung dengan formula sebagai
berikut (Halim, 2003 : 79) :
Ri = (Pit
– Pit-1) / Pit-1
Ket : Ri = Return indeks pasar (IHSG)
Pit = Indeks
pasar (IHSG) pada periode t.
Pit – 1 = Indeks
pasar (IHSG) pada periode t -1 (tahun sebelumnya).
Indeks
harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap
investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan
keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan
oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan
yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh
para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan
melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke
tahun.
H. Reksa Dana di Indonesia
Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh
berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya
waktu periode investasi.
Jenis-jenis
Reksa Dana
1.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa
Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti
deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang
diterbitkan oleh perusahaan atau
Pemerintah)
yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa
Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3.
Reksa Dana Campuran
Reksa
Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau
sahamdengan komposisi yang fleksibel.
4.
Reksa Dana Saham
Reksa
Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa
Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi
sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada
saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
Pasar Uang
·
Relatif lebih aman dibandingkan jenis
reksa dana lainnya.
·
Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
·
Investasi jangka pendek.
·
Mempunyai potensi keuntungan sedikit
lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan Tetap
·
Mempunyai potensi keuntungan lebih
tinggi dari reksa dana pasar uang.
·
Investasi jangka menengah.
Campuran
·
Mempunyai potensi keuntungan yang cukup
tinggi.
·
Investasi jangka menengah sampai
panjang.
Saham
·
Mempunyai potensi keuntungan paling
tinggi,namun mempunyai risiko yang lebih tinggidibanding reksa dana lainnya.
·
Investasi jangka panjang.
Terproteksi
·
Perlindungan 100% pada nilai pokok
investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
·
Mempunyai potensi keuntungan sebesar
tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
·
Biaya relatif rendah.
·
Cocok untuk pemodal pemula dan investor
dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu
menguasai teknikteknik portofolio.
·
Dikelola oleh Manajer Investasi yang
profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan
bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi
memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek
tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
·
Reksa Dana bukan merupakan produk bank,
sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek
program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
·
Semakin tinggi potensi keuntungan yang
dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
·
Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan
Unit Penyertaan.
·
Pastikan memiliki hak untuk menjual
kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
·
Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva
Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta
pembaharuan prospektus.
·
Ketahui dan pahami rencana investasi
portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan
risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
·
Pahami tujuan rencana keuangan pribadi
dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
·
Tetap menyediakan dana yang cukup dan
menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
·
Pilih jangka waktu investasi yang sesuai
dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain,
serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Lembaga
Yang Terlibat Dalam Reksa Dana
1.
Manajer Investasi (PT. Schroders, PT.
Dana Reksa, PT. Fortis)
Bertanggungjawab atas maksimilisasi
return dari portfolio yang dipilih.
2.
Bank Kustodian ( Deutsche Bank)
Pihak yang memberikan jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3.
Agen Penjual ( Citibank, Bank Mandiri,
BCA, dll)
Pihak yang menjual reksa dana dengan
imbalan sejumlah fee. ( untuk saham 1%)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Kamaruddin. (2004). Dasar –Dasar Manajemen
Investasi dan Portofolio. Rineka Cipta. Jakarta.
Husnan, Suad. (2003). Dasar - Dasar Teori Portofolio
Dan Analisis Sekuritas. Edisi 3. AMP YKPN, Yogyakarta.
Rodoni, Ahmad dan Yong, Othman. (2002). Analisis Investasi Dan Teori
Portofolio. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Fahmi, Irham. (2009). Teori Portofolio dan Analisis Investasi.
Alfabeta. Bandung
www.bi.go.id/reksadana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar